Pinrang–Sidrap — PT Jasa Raharja Cabang Parepare bersama Satlantas dan UPT Pendapatan Wilayah melaksanakan Operasi Gabungan (Ops Gab) dalam rangka penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara serentak di Kabupaten Pinrang dan Kabupaten Sidrap, Rabu (17/6).
Kegiatan di Kabupaten Pinrang dilaksanakan di Jalan Poros Pinrang–Polman, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto. Sementara itu, kegiatan di Kabupaten Sidrap dilaksanakan di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Wala, Kecamatan Maritengngae. Operasi gabungan ini merupakan bentuk sinergi antarinstansi dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pembayaran PKB dan SWDKLLJ, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Melalui kegiatan ini, petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan administrasi kendaraan serta memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pembayaran kewajiban kendaraan bermotor secara langsung di lokasi kegiatan.
Kepala PT Jasa Raharja Cabang Parepare, Almaidah Djumed, menyampaikan bahwa operasi gabungan merupakan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ.
“Ops gabungan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB dan SWDKLLJ, tetapi juga menjadi sarana edukasi bahwa kontribusi SWDKLLJ merupakan bentuk perlindungan dasar bagi masyarakat pengguna jalan. Kami berharap sinergi yang terjalin antara Jasa Raharja, Kepolisian, dan UPT Pendapatan Wilayah dapat semakin meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib administrasi kendaraan bermotor,” ujar Almaidah Djumed.
PT Jasa Raharja Cabang Parepare berkomitmen untuk terus memperkuat kolaborasi dengan para pemangku kepentingan guna mendukung peningkatan kepatuhan masyarakat, optimalisasi penerimaan daerah, serta mewujudkan tertib administrasi kendaraan bermotor di wilayah kerja Jasa Raharja Cabang Parepare.
