Tim Pembina Samsat Demak Edukasi Masyarakat di Pasar Bintoro tentang Jateng Bebas Denda dan Manfaat SWDKLLJ

Tim Pembina Samsat Demak Edukasi Masyarakat di Pasar Bintoro tentang Jateng Bebas Denda dan Manfaat SWDKLLJ

Demak – Tim Pembina Samsat Demak bersama Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Demak serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak melaksanakan sosialisasi program Jateng Bebas Denda, manfaat Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada masyarakat di kawasan Pasar Bintoro Demak. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 8 Oktober 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban pembayaran PKB, manfaat SWDKLLJ, serta program Jateng Bebas Denda yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya bersama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kewajiban pembayaran pajak kendaraan sekaligus memberikan informasi mengenai program dan layanan yang berkaitan dengan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor. Penyampaian informasi dilakukan secara langsung kepada masyarakat di lingkungan Pasar Bintoro agar edukasi mengenai pajak kendaraan dan perlindungan masyarakat dapat diterima secara lebih dekat, mudah dipahami, dan menjangkau masyarakat yang sedang melakukan aktivitas di kawasan pasar.

Dalam kesempatan tersebut, Tim Pembina Samsat Demak menyampaikan informasi mengenai program Jateng Bebas Denda, yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan program yang berlaku. Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban pembayaran PKB secara tepat waktu sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan administrasi kendaraan bermotor.

Selain membahas PKB, masyarakat turut mendapatkan edukasi mengenai SWDKLLJ yang menjadi bagian dari kewajiban dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor. SWDKLLJ memiliki manfaat dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui pemberian santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui edukasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memahami bahwa pembayaran kewajiban kendaraan bermotor tidak hanya berkaitan dengan tertib administrasi, tetapi juga memiliki manfaat dalam mendukung perlindungan masyarakat ketika menghadapi risiko kecelakaan lalu lintas.

Sosialisasi yang dilaksanakan di Pasar Bintoro juga menjadi momentum bagi Tim Pembina Samsat Demak untuk berinteraksi secara langsung dengan masyarakat sekaligus menyampaikan informasi mengenai kewajiban kendaraan bermotor secara komunikatif. Pemilihan lokasi di kawasan pasar diharapkan dapat memperluas jangkauan penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya para pedagang, pengunjung, serta masyarakat yang beraktivitas di sekitar Pasar Bintoro Demak.

Melalui kegiatan tersebut, Tim Pembina Samsat Demak bersama BPKPAD dan Satpol PP Kabupaten Demak terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban pembayaran PKB serta memahami manfaat SWDKLLJ. Kolaborasi antarinstansi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat mengenai program perpajakan kendaraan bermotor sekaligus perlindungan yang diberikan melalui SWDKLLJ.

Tim Pembina Samsat Demak mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi dan program yang tersedia serta memastikan kewajiban kendaraan bermotor dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan meningkatnya pemahaman dan kepatuhan masyarakat, diharapkan administrasi kendaraan bermotor dapat berjalan semakin tertib serta memberikan manfaat yang lebih luas dalam mendukung pelayanan publik dan perlindungan masyarakat.