Buleleng – Informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 terus diperluas agar dapat menjangkau masyarakat di berbagai lingkungan. Kali ini, Jasa Raharja melalui Kantor Samsat Seririt menyampaikan informasi program tersebut di RSUD Tangguwisia, Seririt, Kabupaten Buleleng, Kamis (8/10/2026).
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Seririt, P. Yudhi Pusdita Sagitatara, S.T., sebagai bagian dari upaya memperluas penyebaran informasi mengenai program relaksasi pajak kendaraan kepada masyarakat.
Pemilihan lingkungan rumah sakit sebagai lokasi sosialisasi menjadi salah satu langkah untuk menjangkau masyarakat di luar kantor pelayanan Samsat. Melalui pendekatan ini, informasi mengenai program relaksasi diharapkan dapat diterima oleh masyarakat yang beraktivitas di lingkungan rumah sakit, sehingga semakin banyak warga mengetahui kesempatan yang diberikan Pemerintah Provinsi Bali.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Program ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Seririt, P. Yudhi Pusdita Sagitatara, S.T., menyampaikan bahwa penyampaian informasi secara langsung merupakan salah satu upaya untuk memperluas jangkauan sosialisasi program.
Menurutnya, masyarakat perlu memperoleh informasi yang jelas mengenai program relaksasi agar dapat mengetahui manfaat dan periode pelaksanaannya. Karena itu, sosialisasi dilakukan melalui berbagai ruang publik yang dekat dengan aktivitas masyarakat.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Singaraja, Luki Husni Ridwan, S.T., menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi mengenai program relaksasi merupakan bagian dari upaya mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban administrasi kendaraan.
“Melalui sosialisasi di berbagai lingkungan, kami berharap informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program yang tersedia sesuai ketentuan dan memastikan kewajiban administrasi kendaraannya tetap tertib,” ujar Luki.Jasa Raharja Cabang Singaraja akan terus mendukung penyebarluasan informasi program kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan sosialisasi. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kebijakan relaksasi sekaligus mendorong kesadaran untuk memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.
