Dari Ruang Pelayanan Publik, Jasa Raharja Bangli Bawa Kabar Pemutihan Lebih Dekat

Dari Ruang Pelayanan Publik, Jasa Raharja Bangli Bawa Kabar Pemutihan Lebih Dekat

Bangli – Informasi mengenai kebijakan publik akan semakin bermakna ketika dapat dijangkau masyarakat di tengah aktivitas sehari-hari. Hal tersebut menjadi salah satu pendekatan yang dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) dalam menyebarluaskan informasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 kepada masyarakat.

Pada Senin (5/10/2026), Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Bangli, Ni Made Dian Agustiani, S.Psi., melaksanakan sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Mal Pelayanan Publik (MPP), serta kepada masyarakat sekitar Kabupaten Bangli.

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja untuk membawa informasi mengenai program relaksasi lebih dekat ke berbagai lingkungan pelayanan publik. Dengan pendekatan tersebut, masyarakat yang sedang menjalankan aktivitas di pusat pelayanan maupun warga di lingkungan sekitar dapat memperoleh informasi mengenai program yang sedang berlangsung.

Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta pembebasan sejumlah sanksi terkait kewajiban kendaraan.

Penyampaian informasi secara langsung menjadi penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya program, tetapi juga memahami bahwa terdapat periode tertentu untuk memanfaatkannya. Melalui sosialisasi di lingkungan DPMPTSP, MPP, dan masyarakat sekitar, informasi diharapkan dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak di Kabupaten Bangli.

Bagi Jasa Raharja, kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung penyampaian informasi pelayanan publik secara lebih luas. Kehadiran petugas di berbagai titik juga menjadi upaya untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi tanpa harus menunggu datang ke kantor Samsat terlebih dahulu.

Selain memperluas jangkauan informasi, momentum tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan. Dengan demikian, program relaksasi tidak hanya menjadi informasi sesaat, tetapi dapat dimanfaatkan masyarakat sesuai dengan ketentuan dan periode yang telah ditetapkan.

Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyebarluasan informasi mengenai program pemerintah perlu dilakukan melalui berbagai ruang yang dekat dengan masyarakat.

“Kami terus mendorong agar informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat diketahui masyarakat secara luas. Karena itu, penyampaian informasi tidak hanya dilakukan melalui kantor Samsat, tetapi juga melalui berbagai titik pelayanan publik dan lingkungan masyarakat. Harapannya, masyarakat dapat mengetahui program ini dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.

Menurutnya, upaya mendekatkan informasi kepada masyarakat merupakan bagian dari pelayanan yang informatif dan responsif. Jasa Raharja akan terus mengambil bagian dalam mendukung penyampaian informasi yang berkaitan dengan ketertiban administrasi kendaraan serta pelayanan publik.

Melalui kegiatan sosialisasi di DPMPTSP, MPP, dan lingkungan masyarakat Kabupaten Bangli, Jasa Raharja berharap informasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 dapat terus bergerak dari satu ruang pelayanan ke ruang masyarakat yang lebih luas, sehingga semakin banyak wajib pajak mengetahui kesempatan yang tersedia sebelum program berakhir.