Badung – Penyampaian informasi publik tidak harus selalu berlangsung di ruang pelayanan perpajakan. Berbagai lingkungan yang menjadi bagian dari aktivitas masyarakat juga dapat menjadi ruang untuk menyebarkan informasi yang bermanfaat. Pendekatan tersebut dilakukan PT Jasa Raharja (Persero) melalui sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 di lingkungan rumah sakit.
Pada Senin (5/10/2026), Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Samsat Badung, Joshua Fanny Permadi Putra, S.E., melaksanakan sosialisasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan di RSUD Giri Asih dan RSUD Mangusada.
Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya Jasa Raharja dalam memperluas jangkauan informasi mengenai program relaksasi kepada masyarakat melalui berbagai ruang pelayanan publik. Lingkungan rumah sakit dipilih sebagai salah satu titik penyampaian informasi karena menjadi bagian dari aktivitas masyarakat yang cukup beragam, baik tenaga kesehatan, pegawai, pengunjung, maupun masyarakat di sekitarnya.
Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja menyampaikan informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 sekaligus mengajak masyarakat untuk mengetahui kesempatan yang tersedia selama periode program masih berlangsung.
Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 berlangsung pada 9 September hingga 11 November 2026. Program tersebut memberikan sejumlah keringanan kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pembebasan pokok PKB untuk tahun ketiga dan seterusnya serta pembebasan sejumlah sanksi terkait kewajiban kendaraan.
Penyampaian informasi secara langsung di lingkungan rumah sakit juga menjadi bagian dari pendekatan Jasa Raharja untuk mendekatkan informasi kepada masyarakat. Dengan demikian, masyarakat tidak harus menunggu datang ke kantor Samsat untuk mengetahui adanya program yang sedang berjalan.
Bagi Jasa Raharja, penyebarluasan informasi mengenai program pemerintah merupakan bagian dari dukungan terhadap pelayanan publik yang informatif. Semakin luas informasi diterima masyarakat, semakin besar pula peluang masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, momentum tersebut juga menjadi pengingat agar masyarakat tidak menunda pemenuhan kewajiban administrasi kendaraan. Dengan periode program yang telah ditetapkan, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan tersebut secara tepat waktu.
Di tempat terpisah, Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Wilayah Bali Abdillah, S.Sos., M.Si., menyampaikan bahwa penyampaian informasi melalui berbagai lingkungan masyarakat merupakan bagian dari upaya Jasa Raharja memperluas akses informasi publik.
“Informasi mengenai Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 perlu disampaikan melalui berbagai ruang yang dekat dengan aktivitas masyarakat. Rumah sakit menjadi salah satu lingkungan yang kami manfaatkan untuk menyampaikan informasi, sehingga masyarakat dapat mengetahui program ini dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Abdillah.
Menurutnya, Jasa Raharja akan terus mendukung berbagai upaya yang mendorong masyarakat semakin memahami pentingnya tertib administrasi kendaraan. Penyampaian informasi secara langsung diharapkan dapat membuat program pemerintah lebih mudah diketahui dan dipahami oleh masyarakat.Melalui sosialisasi di RSUD Giri Asih dan RSUD Mangusada, Jasa Raharja Kantor Samsat Badung terus membawa informasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Provinsi Bali Tahun 2026 lebih dekat ke masyarakat, sekaligus mengingatkan bahwa kesempatan tersebut memiliki batas waktu untuk dimanfaatkan.
