NasDem Ingatkan Wacana TNI Tangani Terorime Tak Boleh Lemahkan Demokrasi

NasDem Ingatkan Wacana TNI Tangani Terorime Tak Boleh Lemahkan Demokrasi

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraini mengingatkan agar draf peraturan presiden (perpres) yang mewacanakan pelibatan TNI dalam penanganan terorisme tidak melemahkan demokrasi dan sistem peradilan pidana. Menurutnya, pemberantasan terorisme memang penting, tetapi instrumen kebijakan yang digunakan harus tetap menjamin akuntabilitas dan penghormatan terhadap hukum serta hak asasi manusia.

Amelia menegaskan, draf perpres tersebut perlu dikaji secara hati-hati dalam kerangka hukum nasional, tata kelola sektor keamanan, serta prinsip supremasi sipil. Komisi I DPR RI, kata dia, akan meminta penjelasan rinci terkait dasar pertimbangan kebijakan, ruang lingkup kewenangan, tata komando, dan mekanisme akuntabilitas. Pengaturan itu juga akan diuji kesesuaiannya dengan Undang-Undang TNI, Undang-Undang Terorisme, serta prinsip demokrasi.

Legislator Fraksi Partai NasDem ini menilai pengaturan pelibatan TNI harus dilakukan secara terstruktur dan terencana. Tanpa kriteria yang jelas, termasuk definisi ancaman, batasan situasi, mekanisme otorisasi, serta bentuk pertanggungjawaban, terdapat risiko pelabelan terorisme terhadap kelompok masyarakat yang kritis. Padahal, kritik publik merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Ia juga menyoroti penggunaan istilah “penangkalan” dalam draf perpres tersebut. Dalam Undang-Undang TNI, tugas pokok militer difokuskan pada ancaman bersifat militer, sementara pencegahan terorisme di hulu, seperti penegakan hukum, deradikalisasi, dan intervensi sosial, menjadi kewenangan Polri serta kementerian dan lembaga terkait. Karena itu, Amelia menekankan pentingnya rantai komando dan mekanisme operasi yang jelas.

Selain itu, pemberian kewenangan penindakan langsung kepada TNI harus dipastikan tidak mengganggu sistem peradilan pidana. Proses penyelidikan, penangkapan, pengumpulan alat bukti, hingga pembuktian di pengadilan membutuhkan standar due process yang ketat agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Menurut Amelia, pelibatan TNI hanya dapat dilakukan dalam kerangka operasi tertentu dan pada kondisi ancaman yang telah meningkat menjadi bersenjata serta membahayakan keselamatan publik secara luas. Dengan rambu-rambu yang jelas, TNI dapat menjalankan fungsi pertahanannya secara tepat, sementara sistem peradilan pidana tetap terlindungi.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara sekaligus Juru Bicara Presiden RI Prasetyo Hadi menyatakan bahwa draf perpres terkait peran TNI dalam penanganan terorisme yang beredar sejak awal Januari 2026 masih belum final. Ia mengajak masyarakat untuk melihat substansi kebijakan secara utuh dan tidak khawatir terhadap hal-hal yang belum terjadi.

sumber sinpo