Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provinsi Jawa Barat memastikan bahwa kuota haji Jawa Barat pada tahun 2026 mengalami penurunan signifikan akibat perubahan kebijakan distribusi kuota oleh pemerintah pusat.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenhaj Jawa Barat, Boy Hari Novian, mengatakan kuota haji Jabar pada 2026 ditetapkan sebanyak 29.643 orang, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 38.723 orang.
Dalam kuota tersebut turut termasuk 1.482 jamaah lansia, 205 pembimbing KBIHU, dan 123 Petugas Haji Daerah (PHD). Penurunan ini dipicu oleh perubahan sistem distribusi kuota yang kini menggunakan sistem daftar tunggu nasional yang disamaratakan di seluruh provinsi.
Perubahan Sistem Distribusi Kuota
Boy menjelaskan bahwa sebelumnya distribusi kuota dilakukan berdasarkan kabupaten/kota. Namun, mulai 2026 pendistribusian dilakukan berdasarkan nomor urut provinsi, sehingga jamaah diberangkatkan sesuai nomor antrean provinsi yang belum berangkat.
“Tadinya pendistribusian kuota berdasarkan kabupaten/kota. Tahun ini diubah berdasarkan nomor urut provinsi, sehingga jamaah diurutkan dari nomor kursi terkecil hingga ke 27.833 kuota reguler,” ujarnya.
Kebijakan baru ini membuat beberapa daerah di Jawa Barat mengalami penurunan kuota drastis, sementara daerah lain justru meningkat tajam.
Dampak pada Kabupaten/Kota di Jawa Barat
Berikut gambaran perubahan kuota 2025 ke 2026 di kabupaten/kota Jabar (ringkas):
- Turun drastis:
- Kabupaten Cianjur dari 1.305 menjadi 59 (-95,5%)
- Kabupaten Garut dari 1.805 menjadi 109 (-94,0%)
- Kota Banjar dari 168 menjadi 10 (-94,0%)
- Kabupaten Sukabumi turun -91,9%
- Kabupaten Bandung Barat turun -88,1%
- Mengalami kenaikan besar:
- Kota Cimahi naik +2,1%
- Kabupaten Cirebon naik +21,9%
- Kota Depok naik +59,1%
- Kabupaten Indramayu naik +69,8%
- Kabupaten Bekasi naik +70,7%
- Kota Bekasi naik +89,9%
- Kota Tasikmalaya naik paling besar, +115,7%
Boy menegaskan bahwa perubahan kebijakan ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi jamaah, terutama bagi mereka yang telah lama menunggu keberangkatan.
“Jamaah yang berangkat pada 2026 adalah jamaah yang benar-benar memiliki hak berdasarkan nomor urut provinsi. Tidak ada lagi yang menyalip antrean karena distribusi kuota kabupaten/kota,” jelasnya.
Kuota Lebih Merata Sesuai Nomor Urut Provinsi
Meskipun menimbulkan pro dan kontra karena perubahan drastis pada level daerah, Boy meyakini sistem ini dapat membuat proses lebih adil dan tertib.
“Ini untuk kemaslahatan jamaah. Semua jamaah akan diurut berdasarkan provinsi, sehingga lebih merata dan adil,” tutupnya.
Sumber AntaraNews
