Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan serta pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Suliki Gunung Mas di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat. Langkah ini dilakukan setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha bank tersebut.
Sekretaris LPS Jimmy Ardianto mengatakan pembayaran klaim akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. LPS memastikan hak nasabah tetap terlindungi dalam proses ini.
“Untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan PT BPR Suliki Gunung Mas, LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayarkan sesuai aturan,” kata Jimmy di Kota Padang, Kamis.
Ia menjelaskan, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi pendukung lainnya. Proses tersebut ditargetkan selesai paling lama 90 hari kerja.
Nasabah nantinya dapat mengecek status simpanan mereka melalui Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas atau melalui situs resmi LPS di www.lps.go.id setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan.
Sementara itu, bagi debitur, kewajiban pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman tetap berjalan. Pembayaran dapat dilakukan di Kantor PT BPR Suliki Gunung Mas dengan berkoordinasi bersama tim likuidasi LPS.
LPS juga mengimbau seluruh nasabah agar tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak tertentu yang dapat menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi bank.
“Kami mengingatkan nasabah untuk tidak mempercayai pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan klaim penjaminan simpanan,” tegas Jimmy.
Sebelumnya, OJK Sumatera Barat resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Sumatera Barat Roni Nazra menyampaikan pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang telah melalui berbagai tahapan dan proses sebelum akhirnya diputuskan.
Sumber Antaranews.com
