Pengadilan Negeri Surakarta (PN Solo), Selasa (23/12) akan menggelar sidang gugatan Citizen Lawsuit keaslian ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) yang dilayangkan 2 alumnus Universitas Gajah Mada (UGM).
Humas PN Solo Subagyo mengatakan, sidang hari ini akan digelar secara ofline, setelah sebelumnya dilakukan secara online atau hybrid.
“Sidang Selasa tanggal 23 Desember 2025 Jam 10. 00 WIB secara of line. Agendanya acara bukti surat dari para penggugat,” ujar Subagyo.
Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985
Kuasa hukum penggugat, Muhammad Taufiq mengatakan, perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt ini murni menyoal dugaan ketidaksesuaian dan keaslian ijazah Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada tahun 1985.
Dikatakan Taufiq, sidang ini bersifat terbuka untuk umum. Sehingga seluruh warga masyarakat berhak hadir dan menyaksikan langsung proses persidangan di PN Solo. Hal tersebut merupakan prinsip transparansi dan akuntabilitas peradilan.
la menekankan bahwa agenda sidang pembuktian bukti surat dari pihak penggugat, sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela PN Surakarta pada 9 Desember 2025 lalu. Putusan tersebut menolak eksepsi dari para tergugat, termasuk Jokowi sebagai Tergugat I, dan menyatakan PN Solo berwenang mengadili perkara nomor 211/Pdt.G/2025/PN Skt.
Taufiq juga menyebut dukungan dari sejumlah pakar hukum, seperti Prof. Jimly Asshiddiqie, Prof. Reza Indragiri yang menilai proses perdata di PN Solo sebagai forum tepat untuk memeriksa keaslian ijazah Jokowi.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk mantan pejabat tinggi kepolisian berpangkat jenderal bintang tiga, wartawan nasional terkenal, serta alumni Fakultas Kehutanan UGM yang akan membawa ijazah pembanding dari era yang sama, ungkap Taufiq.
Pernyataan Jokowi
Taufiq juga merespons pernyataan Jokowi dalam wawancara eksklusif salah satu televisi nasional yang menyatakan siap menunjukkan ijazah asli di pengadilan.
“Kalau memang asli, tunjukkan di sini. Asli itu hanya satu. Kalau tidak ditunjukkan, maka ini menjadi pertanyaan besar bagi integritas negara hukum kita,” katanya.
Sumber merdekacom
