KPK Tangkap Dua Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

KPK Tangkap Dua Jaksa, Termasuk Kajari Hulu Sungai Utara Kalsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap dua orang dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Salah satu yang diamankan ialah Kepala Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus Parlinggoman Napitupulu.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, selain Kajari, KPK juga menangkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto, serta satu pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara.

“Benar, di antaranya yang diamankan Kajari, Kasi Intel, dan pihak swasta,” ujar Budi di Jakarta, Jumat.

Budi menyampaikan, para pihak tersebut telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Selanjutnya, KPK akan melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Mereka akan diperiksa lebih lanjut oleh tim penyidik,” katanya.

Sebelumnya, pada 18 Desember 2025, KPK mengonfirmasi telah menangkap enam orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. OTT tersebut merupakan operasi ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2025.

Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.

Sepanjang 2025, KPK telah menggelar sejumlah OTT di berbagai daerah. Operasi tersebut menjerat pejabat daerah, aparat penegak hukum, hingga pihak swasta, dengan kasus mulai dari dugaan suap proyek, pemerasan, hingga penerimaan gratifikasi.

Beberapa OTT besar dilakukan di Sumatera Selatan, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, Riau, Jawa Timur, Lampung, Tangerang, hingga Kabupaten Bekasi. Dalam salah satu OTT di Tangerang, KPK bahkan menyita uang tunai sebesar Rp900 juta.

KPK menegaskan akan terus menindak tegas praktik korupsi di semua sektor, termasuk di lingkungan penegak hukum.

Sumber AntaraNews.com