PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) menyerahkan dokumen teknis kepada PT PLN (Persero) di Jakarta, Jumat (12/12/2025). Penyerahan ini menjadi langkah awal agar listrik dari proyek panas bumi PGEO dapat dibeli oleh PLN.
Dokumen tersebut merupakan syarat utama bagi PLN untuk mengevaluasi pembelian listrik dari pembangkit Energi Baru dan Terbarukan (EBT). Skema yang digunakan adalah total proyek melalui Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL).
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO, Edwil Suzandi, mengatakan perusahaan terus mengoptimalkan potensi panas bumi di Lahendong sejak beroperasinya PLTP Lahendong Unit 5 dan 6 pada 2016.
“Penyampaian dokumen teknis ini menjadi tahapan penting dalam pengembangan panas bumi di Lahendong, Sulawesi Utara. Kami berharap proses evaluasi PLN dapat berjalan lancar sehingga pembelian listrik dari pembangkit EBT ini segera terealisasi,” ujar Edwil.
Ia menambahkan, PGEO berkomitmen memperluas pemanfaatan panas bumi agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat secara lebih luas.
Penyerahan dokumen ini sejalan dengan rencana pengembangan PLTP Lahendong Unit 7 dan 8 berkapasitas 2 x 20 megawatt (MW). Proyek tersebut akan dikombinasikan dengan pembangkit Binary Unit berkapasitas 10 MW.
Pada tahap berikutnya, PGEO akan melanjutkan pembahasan teknis bersama PLN. Pembahasan tersebut mencakup kajian reservoir, desain fasilitas produksi, studi penyambungan jaringan, serta aspek kelistrikan dan komersial.
“Saat ini PGEO menyumbang sekitar 30 persen kebutuhan listrik di Sulawesi Utara dan sekitarnya. Dengan tambahan kapasitas dari PLTP Lahendong Unit 7 dan 8, kontribusi ini berpotensi meningkat menjadi 35 hingga 40 persen,” kata Edwil.
Pengembangan ini juga mendukung target nasional peningkatan kapasitas pembangkit EBT hingga 76 persen pada periode 2025–2034. Proyek Lahendong memanfaatkan sumber daya panas bumi Prospek Tompaso yang masih memiliki potensi besar.
PLTP Lahendong Unit 7 dan 8 tercatat sebagai salah satu proyek strategis panas bumi PGEO dalam Blue Book 2025–2029 Kementerian PPN/Bappenas. Penetapan ini menegaskan peran panas bumi sebagai penopang transisi energi nasional.
Selain memasok listrik, industri panas bumi memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan. Sepanjang 2010–2024, sektor ini mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp21,43 triliun.
Daerah penghasil juga memperoleh Dana Bagi Hasil (DBH) sekitar Rp10,82 triliun pada periode 2019–2024. Kontribusi tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui efek berganda.
Sebagai pengembang panas bumi dengan pengalaman lebih dari 40 tahun, PGE menargetkan kapasitas terpasang sebesar 1 gigawatt (GW) dalam dua hingga tiga tahun ke depan. Target jangka panjang perusahaan mencapai 1,8 GW pada 2033.
Saat ini, PGE mengelola kapasitas terpasang sebesar 727 MW di enam wilayah operasi. Perusahaan juga tengah mengembangkan proyek lain, termasuk PLTP Hululais Unit 1 dan 2 berkapasitas 110 MW serta proyek co-generation bersama PLN Indonesia Power dengan total kapasitas 230 MW.
Sumber Kontan.co.id
