Dua anak Ketua Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, yakni Arkaan Wahyu Re A dan Aufaa Luqmana Re A, mengajukan gugatan uji materiil (judicial review) Pasal 23 huruf b Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Kementerian Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan yang diajukan 2 anak yang masih duduk di bangku kuliah itu menyoal tentang larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri seperti diatur dalam Pasal 23 huruf b UU Kementerian Negara.
Aufaa Luqmana Rea melalui ayahnya Boyamin mengungkapkan, permohonan berangkat dari peristiwa pengangkatan Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi dan Hilirisasi yang juga merangkap jabatan sebagai Chief Executive Officer (CEO) Danantara.
Ia mengklaim anaknya bersikap netral terhadap pengangkatan tersebut, namun dia menilai ada putusan sebelumnya yang pada prinsipnya melarang menteri merangkap jabatan, sehingga diperlukan penegasan konstitusional.
Sementara Arkaan, lanjut Boyamin, juga telah mengajukan gugatan uji materiil dengan nomor perkara 236/PUU-XXIII/2025. Gugatan itu terkait rangkap jabatan Amran Sulaiman sebagai Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas). Permohonan tersebut diterima MK pada Senin (1/12).
“Jadi gugatan kedua anak saya ini bertujuan mencegah kegaduhan terkait aturan larangan rangkap jabatan. MK sudah memutuskan, menteri dan wakil menteri merangkap jabatan. Kita maju untuk mengecualikan beberapa jabatan,” ujar Boyamin di Solo, Senin (15/12).
Aturan Disesuaikan dengan Kebutuhan
Boyamin menilai aturan tersebut seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan. Ia menyontohkan, Menteri Pertanian Amran Sulaiman yang juga merangkap jabatan sebagai Kepala Bapanas dan Menteri Investasi Rosan Roeslani yang merangkap Kepala Danantara.
“Sebenarnya rangkap jabatan pada posisi tertentu justru bisa mempercepat kerja pemerintah. Kita meminta MK, untuk dua jabatan ini dikecualikan, atau boleh rangkap. Jadi Menteri Pertanian boleh merangkap Kepala Bapanas dan Menteri Investasi boleh merangkap Kepala Danantara,” tandasnya.
Boyamin menyampaikan alasan pengecualian itu. Menteri Pertanian yang juga mengurusi Badan Pangan, tujuannya agar swasembada pangan itu tercapai.
“Kalau harus dengan birokrasi, tindakannya tidak akan gesit. Penyakit birokrasi di negara kita kan lambat, lemot dan tidak menghasilkan apa-apa meski kelihatannya bekerja,” ucap Boyamin
“Kalau Danatara itu kan butuh orang yang gesit untuk mengumpulkan uang dan investasi. Untuk memperpendek birokrasi, maka menterinya boleh rangkap jabatan. Tapi kita akan serahkan ke MK sepenuhnya,” katanya lagi. Dikutip merdeka.com
Boyamin menegaskan, kedua anaknya yang masih menempuh pendidikan di bidang hukum ini tanpa didampingi kuasa hukum saat mengajukan permohonan uji materiil ke MK. Hal tersebut dimaksudkan sebagai penerapan ilmu yang mereka peroleh di bangku kuliah.
Untuk diketahui Aufaa saat ini masih berstatus mahasiswa Fakultas Hukum UMS semester 1, sedangkan Arkaan tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum UNS semester 7.
“Kenapa ini kita ajukan, karena kalau tidak, ini akan terus menjadi perdebatan. Dan kalau tidak kita sahkan di MK, bisa jadi keputusannya (Amran dan Roslan) tidak dianggap sah,” ungkap Boyamin.
Sementara itu Aufaa mengaku permohonan uji materiil yang diajukan merupakan bentuk implementasi ilmu yang ia peroleh di kuliah
“Danantara harus hebat dan kuat, kepala Danantara juga harus dijabat oleh menteri. Kerugian yang timbul jika tidak dirangkap menteri, Danantara akan bergerak lambat karena panjangnya birokrasi yang masih menjadi permasalahan di negara kita,” tukasnya.
“Sebagai wakil dari generasi muda. Saya mengajukan permohonan ini, semata-mata untuk ilmu tidak ada yang lain selain ilmu. Tidak ada yang membayar, tidak ada yang mengorder. Dan saya murni karena saya sudah semester 7, saya berharap dapat mengamalkan ilmu saya dapat dari perkuliahan, dan dapat mengasah kembali ilmu yang saya dapatkan,” jelas dia.
“Saya mengajukan judicial review ini untuk keperluan ilmu saja. Karena saya masih sementar 1 ya saya ingin belajar saja,” pungkas Arkaan menambahkan.
