Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan total kerugian akibat penipuan digital (scam) mencapai sekitar Rp790 miliar selama satu tahun layanan pusat penanganan penipuan beroperasi. Data tersebut dihimpun sejak pusat layanan mulai berjalan pada November 2024.
Dalam periode tersebut, OJK menerima lebih dari 350 ribu laporan masyarakat terkait berbagai modus penipuan digital, mulai dari phishing, investasi bodong, hingga social engineering. Lonjakan laporan ini menunjukkan bahwa kejahatan digital terus berkembang dan memanfaatkan kelengahan pengguna layanan keuangan.
Recovery Dana Baru Rp350 Miliar, Masih Sesuai Praktik Global
Dari total kerugian yang tercatat, dana yang berhasil dikembalikan kepada masyarakat baru mencapai sekitar Rp350 miliar. Meski jumlahnya belum sebanding dengan nilai kerugian, OJK menegaskan bahwa tingkat pengembalian tersebut masih sejalan dengan standar internasional.
“Kalau kita lihat negara-negara lain, rata-rata recovery rate itu hanya 1 persen sampai maksimal 5 persen, karena kejahatannya bergerak sangat cepat,” ujar Kepala Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Friderica Widyasari Dewi, Selasa (25/11/2025).
Friderica menambahkan bahwa layanan anti-scam yang masih baru membuat pihaknya belum bisa membandingkan data dengan tahun-tahun sebelumnya. “Nanti setelah dua atau tiga tahun, trennya akan lebih terlihat,” jelasnya.
KIP: Informasi Anti-Scam Harus Mudah Dipahami Publik
Di sisi lain, Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta seluruh badan publik untuk menyampaikan informasi mengenai pelayanan Anti-Scam Center secara lebih sederhana dan mudah dijangkau masyarakat. Informasi tersebut termasuk cara melaporkan penipuan, langkah pengamanan transaksi digital, dan peran lembaga dalam menangani aduan.
“Badan publik harus memakai media yang mudah dijangkau publik. Dengan begitu masyarakat bisa lebih siap melindungi dirinya dari kejahatan digital,” kata Komisioner KIP, Rospita Vici Paulyn.
Pentingnya Edukasi Keamanan Digital
OJK menilai bahwa peningkatan literasi dan kewaspadaan publik menjadi faktor utama mencegah kerugian serupa di masa depan. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi, menghindari tautan mencurigakan, dan segera melapor jika mengalami indikasi penipuan.
Sumber RRI.com
