Perlindungan Anak Jadi Fokus DPR dalam Regulasi Media Sosial

Perlindungan Anak Jadi Fokus DPR dalam Regulasi Media Sosial

Anggota Komisi I DPR RI, Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin, menilai pentingnya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Keamanan Siber, seiring maraknya kasus anak terpapar konten negatif di media sosial dan permainan daring.

TB Hasanuddin mengingatkan, Indonesia telah memiliki Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini mewajibkan izin orang tua bagi anak yang menggunakan media sosial hingga usia 18 tahun, guna memastikan aktivitas digital tetap aman dan diawasi.

“Sekarang tinggal bagaimana pengawasannya di lapangan, apakah aturan ini benar-benar diterapkan,” kata TB Hasanuddin di Gedung DPR, Rabu (19/11/2025).

Pembahasan di Komisi I DPR fokus pada aspek teknis, termasuk standar keamanan siber, respons insiden nasional, penguatan kelembagaan, dan kerja sama internasional. TB Hasanuddin menekankan pembatasan usia serta durasi penggunaan media sosial, sambil menegaskan peran penting orang tua, guru, dan sekolah dalam pengawasan anak.

“Pengawasan aktivitas digital anak tidak bisa hanya dibebankan kepada negara. Edukasi dan kontrol dari keluarga serta sekolah menjadi kunci,” ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi Gerindra menyoroti maraknya anak-anak yang menggunakan media sosial tanpa pengawasan. Sekretaris F-Gerindra DPR RI, Bambang Haryadi, mencontohkan kebijakan di beberapa negara, seperti Australia yang membatasi anak di bawah 16 tahun menggunakan Instagram dan Facebook, serta Prancis yang mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun.

Bambang menegaskan, RUU Perlindungan dan Keamanan Siber diusulkan untuk menjaga anak-anak Indonesia dari risiko konten digital yang tidak bertanggung jawab.

Sumber RRI.co.id