Tim Pembina Samsat Surakarta Gelar Operasi Gabungan, Sosialisasikan Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ Tahun Lalu

Tim Pembina Samsat Surakarta Gelar Operasi Gabungan, Sosialisasikan Bebas Denda PKB dan SWDKLLJ Tahun Lalu

Surakarta – Tim Pembina Samsat Surakarta yang terdiri dari UPPD Kota Surakarta, PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Surakarta, dan Satlantas Polresta Surakarta melaksanakan Operasi Gabungan di wilayah Kota Surakarta, Sabtu (26/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan sekaligus memberikan informasi mengenai Program Jateng Bebas Denda.

Operasi Gabungan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan kendaraan dan dokumen administrasi, tetapi juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi kepada masyarakat. Petugas memberikan penjelasan mengenai pentingnya tertib administrasi kendaraan serta kewajiban yang perlu dipenuhi oleh pemilik kendaraan bermotor.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan STNK, SIM, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Pemeriksaan sekaligus menjadi kesempatan bagi Tim Pembina Samsat untuk memberikan informasi mengenai kemudahan administrasi yang sedang berlaku di Jawa Tengah.

Salah satu informasi yang disampaikan adalah Program Jateng Bebas Denda, yang memberikan pembebasan sesuai ketentuan terhadap sanksi administratif PKB, pajak progresif PKB, serta denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu. Dengan adanya program tersebut, masyarakat yang masih memiliki kewajiban administrasi kendaraan dari periode sebelumnya dapat memanfaatkan fasilitas pembebasan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Dari sisi Jasa Raharja, sosialisasi SWDKLLJ juga dilakukan untuk memberikan pemahaman mengenai fungsi dari kewajiban tersebut. SWDKLLJ merupakan salah satu sumber dana dalam penyelenggaraan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan yang memenuhi ketentuan.

Dalam penjelasannya, Jasa Raharja menegaskan bahwa program pembebasan yang sedang berlaku merupakan pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, bukan penghapusan kewajiban SWDKLLJ yang harus dipenuhi sesuai ketentuan. Penjelasan ini diberikan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perbedaan antara kewajiban SWDKLLJ dan denda atas keterlambatan pemenuhannya.

Selain itu, masyarakat juga diberikan pemahaman bahwa kepatuhan dalam memenuhi kewajiban PKB dan SWDKLLJ merupakan bagian dari tertib administrasi kendaraan. Informasi tersebut diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk segera memeriksa status kendaraan dan menyelesaikan kewajibannya sesuai ketentuan.

Sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan, Tim Pembina Samsat juga memberikan souvenir dan voucher Planet Ban. Apresiasi tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong kesadaran masyarakat agar semakin tertib dalam memenuhi kewajiban administrasi kendaraan bermotor.

Melalui Operasi Gabungan tersebut, UPPD Kota Surakarta, Jasa Raharja Cabang Surakarta, dan Satlantas Polresta Surakarta terus memperkuat sinergi dalam mendukung tertib administrasi kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diimbau untuk memeriksa status administrasi kendaraan dan memanfaatkan Program Jateng Bebas Denda selama periode yang telah ditetapkan. Termasuk di dalamnya pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya, sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Melalui edukasi dan pelayanan yang dilakukan secara berkelanjutan, Tim Pembina Samsat Surakarta berkomitmen memperkuat pemahaman masyarakat mengenai PKB, SWDKLLJ, program pembebasan denda, serta perlindungan dasar bagi korban kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.