Sleman – PT Jasa Raharja melalui Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Sleman melaksanakan survey ahli waris korban meninggal dunia atas nama Ngatiyem di Gedang RT 03/09, Sambirejo, Prambanan, Sleman, Senin, 21 September 2026. Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses verifikasi untuk memastikan keabsahan korban dan ahli waris serta mendukung kelancaran proses administrasi santunan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan verifikasi terhadap data dan kelengkapan persyaratan administrasi ahli waris. Survey dilakukan untuk memastikan proses pemberian santunan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus memberikan pendampingan kepada ahli waris dalam memahami tahapan administrasi yang perlu dipenuhi.
Selain melakukan verifikasi, Jasa Raharja juga memberikan edukasi mengenai manfaat tertib pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Edukasi tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai kontribusi pembayaran pajak dan SWDKLLJ dalam mendukung sistem perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.
Kegiatan survey juga menjadi momentum bagi Jasa Raharja untuk memberikan dukungan dan pendampingan kepada keluarga korban dalam menghadapi proses administrasi pascakecelakaan. Pendekatan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus membantu ahli waris memahami hak dan prosedur yang harus dipenuhi dalam proses santunan.
Survey dilaksanakan oleh Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tk II KPJR Tk II Sleman, bersama Sukardinal selaku suami ahli waris almarhumah Ngatiyem dan Sukisno selaku Dukuh Gedang Prambanan. Melalui kegiatan tersebut, Jasa Raharja terus berupaya memastikan pelayanan kepada ahli waris berjalan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan sebagai wujud kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Ahmed Ershad Bafadal selaku Staf Administrasi Tk II KPJR Tk II Sleman menyampaikan bahwa survey ahli waris korban meninggal dunia atas nama Ngatiyem dilakukan untuk memastikan keabsahan data korban dan ahli waris serta kelengkapan persyaratan administrasi. “Melalui survey ini, kami melakukan verifikasi secara langsung agar data dan dokumen yang diperlukan dapat dipastikan sesuai dengan ketentuan. Hal ini menjadi bagian penting untuk mendukung kelancaran proses pelayanan santunan kepada ahli waris,” ujarnya.
Ia menambahkan, selain melakukan verifikasi administrasi, Jasa Raharja juga memberikan pendampingan dan penjelasan kepada ahli waris mengenai proses serta hak yang dapat diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami berupaya memberikan pendampingan agar ahli waris mendapatkan informasi yang jelas mengenai tahapan administrasi yang perlu dipenuhi. Kami juga menyampaikan edukasi mengenai manfaat tertib pembayaran pajak kendaraan dan SWDKLLJ sebagai bagian dari sistem perlindungan bagi masyarakat,” jelasnya.
“Kami berharap seluruh proses pelayanan kepada ahli waris dapat berjalan dengan baik dan memberikan kemudahan bagi keluarga korban. Jasa Raharja akan terus berupaya hadir melalui pelayanan dan pendampingan yang cepat, tepat, serta sesuai ketentuan, sehingga hak masyarakat yang menjadi penerima manfaat dapat terpenuhi dengan baik,” pungkasnya.
