OTT di Riau: Uang Rp1,6 Miliar Disita dari Rumah Gubernur Abdul Wahid oleh KPK

OTT di Riau: Uang Rp1,6 Miliar Disita dari Rumah Gubernur Abdul Wahid oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Riau terkait dugaan pemerasan dalam penganggaran di Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Riau. Dalam operasi ini, KPK mengamankan uang senilai total Rp1,6 miliar, yang sebagian besar berasal dari rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid (AW).

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT berlangsung sejak Senin, 3 November 2025, dan melibatkan sejumlah orang serta barang bukti. “Di antaranya sejumlah uang dalam bentuk rupiah, dolar Amerika, dan poundsterling, yang totalnya kalau dirupiahkan sekitar Rp1,6 miliar,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa malam, 4 November 2025.

Budi menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan sebagian dari penyerahan kepada Gubernur Riau Abdul Wahid. “Sebelum kegiatan tangkap tangan ini, diduga sudah ada penyerahan-penyerahan lainnya,” tambahnya.

Uang dalam bentuk rupiah disita langsung di Riau, sementara uang asing berupa dolar AS dan poundsterling diamankan di salah satu rumah milik Abdul Wahid di Jakarta.

Dalam OTT tersebut, KPK juga menahan sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; Sekretaris Dinas PUPR Pemprov Riau, Ferry Yunanda; orang kepercayaan Gubernur, Tata Maulana; serta lima kepala UPT.

Kasus ini menjadi pengembangan dari penyelidikan KPK terhadap dugaan korupsi dan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Penahanan dan penyitaan uang dilakukan sebagai bagian dari langkah awal KPK untuk mengumpulkan barang bukti dan memperkuat proses hukum terhadap tersangka. Dikutip dari rmol.id