BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 untuk UMK

BPJPH Buka Kuota 1,35 Juta Sertifikat Halal Gratis 2026 untuk UMK

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi membuka kuota 1,35 juta Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) pada tahun 2026. Program ini ditujukan bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan mengatakan, pelaku UMK kini sudah dapat kembali mendaftarkan produknya untuk memperoleh sertifikat halal secara gratis.

“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah bisa mendaftar sertifikasi halal gratis menggunakan kuota 1,35 juta sertifikat yang kami siapkan tahun ini,” ujar Haikal dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Menurut Haikal, pembukaan kuota SEHATI 2026 merupakan bentuk kehadiran pemerintah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui ketersediaan produk halal yang terjamin.

Program ini juga menjadi upaya pemerintah untuk memberikan kemudahan bagi UMK dalam memenuhi kewajiban sertifikasi halal. Dengan begitu, produk UMK diharapkan semakin berdaya saing, baik di pasar domestik maupun global.

“Ini adalah bentuk afirmasi nyata pemerintah untuk memperkuat sektor UMK yang memiliki peran penting dalam perekonomian nasional,” kata Haikal.

Ia menjelaskan, sertifikat halal gratis tersebut diberikan melalui skema pernyataan pelaku usaha (self declare) yang disertai pendampingan sertifikasi halal.

BPJPH mengimbau UMK yang memenuhi kriteria self declare agar segera memanfaatkan kesempatan ini.

“Bagi UMK yang memenuhi syarat, silakan memanfaatkan program ini sebaik-baiknya,” ujarnya.

Haikal menambahkan, Program SEHATI memberikan sejumlah keuntungan bagi pelaku UMK. Salah satunya adalah pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H) yang saat ini berjumlah lebih dari 111 ribu orang dan tersebar di seluruh Indonesia.

Selain itu, pelaku UMK tidak perlu mengeluarkan biaya apa pun, mulai dari proses pengajuan hingga terbitnya sertifikat halal. Program ini juga mendorong UMK menjadi lebih tertib administrasi dalam menjalankan usaha.

Dengan memiliki sertifikat halal, produk UMK mendapatkan nilai tambah secara ekonomi. Daya saing produk meningkat, jangkauan pemasaran semakin luas, dan peluang peningkatan omzet pun terbuka.

“UMK yang bersertifikat halal akan lebih tertib halal. Ini menjadi kunci untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat halal dunia,” pungkas Haikal.

Sumber AntaraNews.com