Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau para pengusaha untuk mengatur distribusi dan operasional angkutan barang agar menyesuaikan waktu yang diizinkan selama masa pembatasan angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Kebijakan pembatasan ini diberlakukan tanpa jeda hingga 4 Januari 2026.
Direktur Lalu Lintas Jalan Kemenhub, Rudi Irawan, mengatakan pengusaha dapat mengoptimalkan penggunaan kendaraan angkutan barang di bawah sumbu tiga. Selain itu, pengiriman juga dapat dilakukan melalui ruas jalan arteri pada waktu yang diperbolehkan.
“Pengusaha bisa memaksimalkan kendaraan di bawah sumbu tiga atau menggunakan jalan arteri di waktu yang diizinkan,” ujar Rudi, Senin (22/12).
Pembatasan angkutan barang menerapkan skema window time, yaitu memberikan jeda waktu tertentu bagi kendaraan barang untuk tetap beroperasi di jalan arteri. Aturan ini berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Artinya, kendaraan angkutan barang masih dapat melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00.
Rudi menegaskan kebijakan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak. Pembatasan didasarkan pada hasil survei potensi pergerakan masyarakat yang mencapai 119,5 juta orang selama periode Nataru. Pemerintah memprioritaskan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
“Kebijakan ini dirancang agar tetap menjaga kepentingan semua pihak, termasuk pengusaha logistik,” jelasnya.
Pembatasan angkutan barang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemenhub, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Korlantas Polri. Aturan ini berlaku bagi kendaraan angkutan barang dengan konfigurasi sumbu tiga atau lebih.
Meski demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak atau gas, pengantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, bantuan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang kebutuhan pokok tetap diperbolehkan beroperasi.
Kendaraan yang mendapat pengecualian tetap wajib memenuhi persyaratan administratif berupa surat muatan. Surat tersebut harus memuat jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
“Surat muatan wajib ditempelkan di kaca depan sebelah kiri kendaraan sebagai bukti kelengkapan dokumen,” tegas Rudi.
Dinilai Ganggu Distribusi
Di sisi lain, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai kebijakan pembatasan angkutan barang selama Nataru berpotensi mengganggu kelancaran distribusi logistik nasional.
Ketua Umum Bidang Perdagangan Apindo, Anne Patricia Sutanto, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan kepada pemerintah. Apindo meminta agar bahan baku, barang jadi, dan kebutuhan pokok masyarakat tidak masuk dalam pembatasan.
Menurut Anne, pembatasan juga seharusnya tidak berlaku bagi barang jadi yang akan diekspor. Pasalnya, akhir tahun merupakan periode penting untuk mendorong ekspor dan meningkatkan devisa negara.
“Kami meminta agar kebutuhan bahan baku, barang jadi, termasuk ekspor, tidak dibatasi selama Nataru karena sangat berpengaruh pada distribusi ke masyarakat,” ujar Anne.
Ia menambahkan, pembatasan angkutan barang berpotensi meningkatkan biaya operasional perusahaan. Selain biaya logistik, pelaku usaha juga menghadapi risiko penumpukan persediaan akibat terhambatnya distribusi.
Sumber MediaIndonesia.com
