Setoran Pajak Layanan Digital Melonjak ke Rp11,44 Triliun per Oktober 2025

Setoran Pajak Layanan Digital Melonjak ke Rp11,44 Triliun per Oktober 2025

Pemerintah berhasil mengumpulkan pajak digital sebesar Rp11,44 triliun selama periode Januari hingga Oktober 2025. Capaian ini menegaskan semakin kuatnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara, terutama melalui PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang menjadi penyumbang terbesar.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyebutkan bahwa tren pajak digital terus menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun.

“Realisasi itu menunjukkan bahwa ekonomi digital telah menjadi salah satu motor penting penerimaan negara,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12).


Rincian Kontributor Pajak Digital 2025

Dalam laporan tersebut, beberapa sektor memberikan kontribusi signifikan terhadap total penerimaan pajak digital, di antaranya:

  • PPN PMSE: Rp8,54 triliun
  • Pajak aset kripto: Rp675,6 miliar
  • Pajak fintech P2P lending: Rp1,15 triliun
  • Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp1,07 triliun

PPN PMSE kembali menjadi tulang punggung penerimaan pajak digital. Bahkan, sejak 2020 hingga 2025, total setoran PPN PMSE mencapai Rp33,88 triliun, dengan 207 dari 251 penyelenggara PMSE yang ditunjuk pemerintah telah menyetorkan kewajibannya.


Akumulasi Pajak Kripto, Fintech, dan SIPP

Selain PPN PMSE, sektor kripto, fintech, dan pengadaan pemerintah juga mencatat kontribusi penting:

  • Pajak kripto (2022–2025): Rp1,76 triliun
    • PPh 22 atas penjualan: Rp889,52 miliar
    • PPN dalam negeri: Rp873,76 miliar
  • Pajak P2P lending (2022–2025): Rp4,9 triliun
    • PPh 23: Rp1,16 triliun
    • PPh 26: Rp724,45 miliar
    • PPN dalam negeri: Rp2,3 triliun
  • Pajak SIPP (2022–2025): Rp3,92 triliun
    • PPh Pasal 22: Rp268,32 miliar
    • PPN: Rp3,65 triliun

Total Penerimaan Pajak Digital Sejak 2022 Tembus Rp43,75 Triliun

Jika dijumlahkan seluruh komponen pajak digital sejak 2022 hingga Oktober 2025, total setoran mencapai Rp43,75 triliun. Angka ini menunjukkan betapa meluasnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia dan efektivitas kebijakan pemajakan yang telah diterapkan pemerintah.

Rosmauli menegaskan bahwa pemerintah akan terus memperkuat strategi pemajakan sektor digital agar kebijakan yang diterapkan dapat berjalan lebih adil, transparan, dan efisien.

Sumber Merdeka.com