OJK Tegaskan Financial Health sebagai Pertahanan Utama Cegah Kejahatan Keuangan

OJK Tegaskan Financial Health sebagai Pertahanan Utama Cegah Kejahatan Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa program financial health atau kesehatan keuangan tidak hanya berfokus pada literasi dan akses keuangan, tetapi juga berperan sebagai benteng baru untuk melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyebut, perlindungan dari aktivitas keuangan ilegal sebagai salah satu pilar utama dalam strategi nasional, memperkuat ketahanan ekonomi rumah tangga.

“Apa yang kita lakukan untuk melakukan upaya-upaya mencegah terjadinya transaksi kejahatan yang dilakukan berbagai pihak tidak bertanggungjawab. Dari dana yang kemudian dimanipulasi dan dirugikan tadi, ini esensinya,” kata Mahendra dalam National Financial Health Event, di Gedung Dhanapala Kemenkeu, Jakarta, Kamis (27/11).

Menurut Mahendra, banyak masyarakat yang masih mudah terjebak penipuan finansial, manipulasi dana, hingga tawaran investasi bodong, karena belum memiliki tingkat kepercayaan diri dan ketahanan keuangan yang memadai.

“Bagaimana menghadapi berbagai tawaran dari kegiatan keuangan ilegal yang tidak memenuhi izin dan merugikan, itu bagian keempat bagaimana memiliki kehidupan keuangan yang penuh percaya diri,” ujarnya.

OJK menilai bahwa pendekatan kesehatan keuangan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada masyarakat, mulai dari mengenali risiko hingga mengetahui langkah pemulihan bila sudah menjadi korban.

Konsep Financial Health Jadi Benteng Baru

Lebih lanjut, Mahendra menjelaskan langkah penguatan benteng perlindungan ini turut didukung oleh kerangka regulasi yang tertuang dalam Undang-Undang P2SK, yang memuat berbagai ketentuan terkait pencegahan dan penanganan kejahatan finansial. 

Namun, OJK menilai implementasi di lapangan harus lebih terintegrasi dan menyatu dalam satu ekosistem besar yang berorientasi pada kesehatan keuangan masyarakat. Di sinilah konsep financial health diharapkan menjadi navigasi baru.

“Namun, dalam perkembangannya ada tiga pilar lain yang juga sebenarnya dalam Undang-undang P2SK ada tetapi tidak diintegrasikan secara terpadu seperti ini menjadi satu rumah menuju financial health,” ujarnya.

 OJK Siap Berkolaborasi 

Kerja sama dengan berbagai lembaga domestik akan diperluas untuk mempercepat implementasi konsep ini, mulai dari program tabungan dan kredit, perlindungan asuransi, dana pensiun, hingga upaya mencegah dan memulihkan kerugian akibat kejahatan finansial. 

OJK juga menyoroti peran BPJS Ketenagakerjaan dan lembaga dana pensiun lain dalam mendukung pilar kedua dan ketiga dari konsep tersebut.

“Kami mendapatkan pencerahan dari ibu Ratu dan kami lihat ini benar-benar tepat terhadap kebutuhan Indonesia. Dan kami siap melakukan kerjasama,” pungkasnya. sumber merdeka