Personel Ditsamapta Polda Jawa Tengah, AKBP B (56), resmi diberikan sanksi berupa penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Keputusan ini diambil lantaran yang bersangkutan diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menjelaskan bahwa penempatan khusus berlaku mulai 19 November hingga 8 Desember 2025. “Keputusan ini diambil sebagai bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur,” ujar Saiful di Semarang, Kamis (20/11).
Dugaan Pelanggaran AKBP B
Hasil gelar perkara yang dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng, AKBP Hendry Ibnu Indarto, dan diikuti sebelas personel Bidpropam, menyebutkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran etik. Dugaan tersebut terkait tinggal bersama seorang wanita berinisial DLV tanpa ikatan perkawinan sah.
Wanita tersebut merupakan dosen di salah satu universitas di Semarang dan ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di kamar indekos wilayah Gajahmungkur, Kota Semarang.
Alasan Penempatan Khusus
Kabid Propam menegaskan bahwa penempatan khusus merupakan langkah awal untuk memastikan proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik berjalan profesional dan transparan. “Ini bagian dari upaya Propam untuk menegakkan aturan dan menjaga integritas Polri,” tambah Saiful.
Komitmen Tegas Polda Jateng
Saiful juga menekankan bahwa tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Setiap anggota Polri yang terbukti melanggar kode etik akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan.
Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Jateng dalam menegakkan disiplin internal dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sumber Merdeka.com
