Kasus bullying di sekolah kembali mencuat setelah seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan berinisial MH (13) meninggal dunia usai mengalami kekerasan dan trauma serius. Peristiwa ini memicu dorongan kuat dari Komisi X DPR agar seluruh sekolah segera membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa pembentukan TPPK merupakan mandat Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, namun implementasinya masih belum merata.
“TPPK harus memiliki mekanisme pelaporan cepat dan transparan, serta melibatkan psikolog dan konselor untuk mendukung korban bullying. Pemerintah perlu menyediakan anggaran khusus untuk pelatihan guru terkait deteksi dini kekerasan,” ujarnya, Selasa (18/11/2025).
Hetifah menekankan pentingnya membangun budaya sekolah yang aman dan inklusif.
“Sekolah harus menjadi ruang aman bagi peserta didik untuk melapor, terlindungi, dan dibina jika melakukan pelanggaran,” tambahnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani, juga menyoroti meningkatnya kasus kekerasan dan perundungan di sekolah.
“Situasi ini menunjukkan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman bagi tumbuh kembang anak. Setiap kasus bullying harus ditangani serius oleh sekolah, orang tua, dan pemerintah,” katanya.
Menurut Lalu, Permendikbudristek 46/2023 sudah menyediakan kerangka lengkap mulai dari pencegahan, deteksi dini, hingga penanganan bullying.
“Guru perlu diperkuat kapasitasnya, satgas PPKSP harus diaktifkan, dan layanan konseling harus tersedia agar sekolah benar-benar siap mencegah bullying,” ujarnya.
Selain di Tangsel, kasus bullying di sekolah juga terjadi di Blora, Probolinggo, dan Malang, memperlihatkan perlunya percepatan implementasi TPPK secara nasional.
Sumber Detik.com
