Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengumumkan sebuah keputusan signifikan mengenai tarif listrik untuk semua pelanggan PT PLN (Persero) di Indonesia.
Pemerintah memastikan bahwa tarif listrik tidak akan berubah selama periode Triwulan IV tahun 2025, yang mencakup bulan Oktober hingga Desember 2025.
Kebijakan ini berlaku untuk seluruh golongan pelanggan, baik yang menerima subsidi maupun yang tidak, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya kenaikan tarif.
Keputusan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat di tengah berbagai tantangan yang ada. Dengan mempertahankan tarif listrik, diharapkan beban pengeluaran rumah tangga serta biaya operasional bisnis tetap terjaga.
Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional yang berkelanjutan. Stabilitas tarif listrik ini memberikan kepastian bagi jutaan pelanggan PLN di seluruh Indonesia, sehingga masyarakat dapat merencanakan pengeluaran bulanan tanpa khawatir akan kenaikan biaya listrik yang tiba-tiba.
Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk menyediakan pelayanan energi yang terjangkau dan stabil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Tarif Listrik hingga Akhir 2025
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), telah mengumumkan secara resmi bahwa tarif listrik yang ditetapkan oleh PLN akan tetap sama hingga akhir tahun 2025.
Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif untuk triwulan IV (Oktober–Desember) 2025, yang disampaikan langsung oleh Kementerian ESDM. Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi semua konsumen listrik di seluruh Indonesia.
Penetapan tarif listrik ini berlandaskan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment). Regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang kuat dalam menentukan besaran tarif yang berlaku bagi pelanggan PLN. Dengan adanya payung hukum ini, kebijakan terkait tarif listrik menjadi lebih jelas dan terukur.
Mekanisme penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi sebenarnya mempertimbangkan empat indikator ekonomi makro yang utama. Indikator-indikator tersebut mencakup nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Meskipun akumulasi pengaruh perubahan dari indikator-indikator ini dapat berpotensi menyebabkan kenaikan tarif, pemerintah memilih untuk menahan tarif demi menjaga stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.
Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kebijakan energi yang diambil oleh pemerintah.
Detail Tarif Listrik per kWh untuk Berbagai Kategori
Berikut adalah informasi lengkap mengenai tarif listrik per kilowatt-hour (kWh) yang akan diterapkan secara stabil pada periode November-Desember 2025.
Penting untuk dicatat bahwa tarif ini berlaku sama bagi pelanggan prabayar (token) maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya terletak pada cara pembayaran.
- Pelanggan Rumah Tangga BersubsidiGolongan R-1/TR daya 450 VA: Rp 415 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga NonsubsidiGolongan R-1/TR daya 900 VA (Rumah Tangga Mampu/RTM): Rp 1.352 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan R-2/TR daya 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan BisnisGolongan B-2/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh
- Golongan B-3/TM, TT daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Pelanggan IndustriGolongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh
- Golongan I-4/TT daya di atas 30.000 kVA: Rp 996,74 per kWh
- Pelanggan Pemerintah dan Fasilitas UmumGolongan P-1/TR daya 6.600 VA–200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh
- Golongan P-3/TR (penerangan jalan umum) 200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan SosialGolongan S-1/TR daya 450 VA: Rp 325 per kWh
- Golongan S-1/TR daya 900 VA: Rp 455 per kWh
Dengan tidak adanya perubahan pada tarif listrik ini, pemerintah berharap masyarakat dan pelaku usaha dapat melanjutkan aktivitas mereka dengan tenang. Stabilitas harga energi merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga iklim investasi dan konsumsi yang kondusif. Kebijakan ini mencerminkan upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara kebutuhan energi dan kemampuan ekonomi masyarakat.
Sumber : merdeka.com
