Meski Ada SAL Rp200 Triliun ke Himbara, SMF: Kebutuhan Likuiditas Perbankan Tetap Perlu Diantisipasi

Meski Ada SAL Rp200 Triliun ke Himbara, SMF: Kebutuhan Likuiditas Perbankan Tetap Perlu Diantisipasi

PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) atau SMF menyikapi penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp200 triliun oleh pemerintah pada empat bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Meskipun likuiditas perbankan terlihat berlimpah, SMF tetap mengidentifikasi adanya potensi kebutuhan likuiditas yang berkelanjutan bagi sektor perbankan. Pandangan ini disampaikan oleh Kepala Divisi Riset Ekonomi PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Martin D. Siyaranamual, di Surakarta.

Martin menjelaskan bahwa potensi penyerapan likuiditas oleh SMF masih ada, meskipun tidak sebesar kondisi saat dana SAL belum ditempatkan. Hal ini menunjukkan bahwa SMF, sebagai penyedia pendanaan jangka menengah-panjang di sektor pembiayaan perumahan, tetap relevan. Perusahaan ini terus memantau dinamika pasar dan kebijakan pemerintah yang memengaruhi ketersediaan dana di perbankan.

Penempatan dana SAL tersebut, menurut Martin, memiliki karakteristik yang terbatas dan tidak bersifat repetitif. Selain itu, pemerintah melalui Kementerian Keuangan memiliki kewenangan penuh untuk menarik dana tersebut sewaktu-waktu. Kondisi ini menciptakan ketidakpastian bagi bank dalam menjaga rasio keuangannya, sehingga kebutuhan akan sumber likuiditas alternatif tetap menjadi perhatian penting.

Sifat Sementara dan Risiko Penempatan SAL di Himbara

Penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) di bank-bank Himbara dan BSI oleh pemerintah bersifat sementara dan tidak berulang. Martin D. Siyaranamual menegaskan bahwa alokasi dana ini dapat disesuaikan setiap 3-6 bulan sekali, menunjukkan fleksibilitas pemerintah dalam pengelolaannya. Oleh karena itu, bank tidak dapat sepenuhnya mengandalkan dana ini sebagai sumber likuiditas jangka panjang yang stabil.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memiliki otoritas untuk menarik dana SAL tersebut kapan saja diperlukan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian signifikan bagi bank dalam menjaga rasio keuangannya, terutama jika penarikan dilakukan secara mendadak. Martin menekankan, “Kami melihat bahwa dana SAL itu tidak akan selamanya digelontorkan oleh Kementerian Keuangan.”

Selain itu, Martin juga menyoroti besarnya kewajiban utang jatuh tempo pada tahun 2026 yang mendekati Rp900 triliun. Meskipun sebagian dapat dikelola melalui strategi restrukturisasi utang, penggunaan dana SAL untuk pembayaran utang sangat mungkin dilakukan. Hal ini semakin memperkuat argumen bahwa dana SAL bukanlah sumber likuiditas permanen bagi perbankan.

Tantangan bagi SMF di Tengah Kebijakan Likuiditas Pemerintah

Sebagai liquidity provider utama di sektor pembiayaan perumahan, PT SMF menyediakan pendanaan jangka menengah-panjang melalui pembiayaan maupun sekuritisasi aset KPR. Peran ini menjadi krusial dalam mendukung ketersediaan rumah bagi masyarakat. Namun, penempatan SAL di Himbara menghadirkan tantangan tersendiri bagi model bisnis SMF.

Meskipun berada di bawah koordinasi Kemenkeu, SMF harus menjaga keberlanjutan operasional dan profitabilitasnya. Di sisi lain, Kemenkeu memiliki mandat makroekonomi yang lebih luas, sehingga alokasi SAL ditetapkan berdasarkan pertimbangan ekonomi secara keseluruhan. Dinamika ini menciptakan kompleksitas bagi SMF dalam merencanakan strategi pendanaannya.

Martin mengakui bahwa tambahan dana SAL yang masuk ke pasar dengan harga sekitar 80 persen dari BI-Rate menciptakan persaingan. “Indikasinya sudah tentu menciptakan tantangan buat SMF,” ujarnya. Hal ini mengindikasikan bahwa SMF perlu beradaptasi dengan kondisi pasar yang memiliki suplai likuiditas baru dengan biaya yang kompetitif.

Proyeksi Kebijakan Moneter dan Kebutuhan Pendanaan SMF

Divisi Riset Ekonomi SMF memproyeksikan bahwa kebijakan moneter longgar akan berlanjut hingga tahun 2026. Bank Indonesia diperkirakan akan menurunkan BI-Rate sebanyak 4-6 kali, masing-masing sebesar 25 basis poin (bps). Dengan demikian, pada akhir tahun 2026, BI-Rate diprediksi berada pada kisaran 3,75-3,25 persen, menciptakan lingkungan suku bunga yang lebih rendah.

Pelonggaran suku bunga ini secara fundamental akan mendorong peningkatan permintaan kredit di pasar. Ketika ekspansi kredit berlanjut dan kebutuhan likuiditas bank meningkat, permintaan terhadap pendanaan jangka panjang, termasuk yang disediakan oleh SMF, cenderung bertambah. Ini merupakan peluang bagi SMF untuk memperluas penyaluran dananya.

Namun, Martin menambahkan bahwa dinamika positif ini hanya berlaku jika tidak ada tambahan likuiditas signifikan dari sumber seperti SAL. Penempatan SAL menciptakan suplai dana baru yang harus diserap pasar, sementara penyerapan dana sebelumnya belum sepenuhnya selesai. Kondisi ini dapat menunda peningkatan permintaan terhadap pendanaan dari SMF.

Hingga kuartal III 2025, SMF telah menyalurkan pendanaan kepada lembaga penyalur pembiayaan perumahan sebesar Rp14,53 triliun, baik melalui skema sekuritisasi maupun pembiayaan. Secara kumulatif, dana yang dialirkan ke pasar pembiayaan primer sejak SMF berdiri hingga September 2025 mencapai Rp135,23 triliun. Angka ini terdiri dari Rp14,21 triliun melalui sekuritisasi dan Rp121,02 triliun melalui pembiayaan.

Sementara itu, total pendanaan yang dihimpun SMF dari pasar modal maupun sumber pendanaan lainnya mencapai sekitar Rp10 triliun hingga September 2025. Sejak awal berdiri, SMF telah menerbitkan surat utang sebanyak 73 kali dengan nilai total Rp74,87 triliun, menunjukkan kapasitasnya dalam menghimpun dana untuk mendukung sektor perumahan.

Sumber: AntaraNews