Puan Maharani Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Puan Maharani Pastikan DPR Tindaklanjuti Putusan MKD Soal Ahmad Sahroni dan Uya Kuya

Jakarta — Ketua DPR RI, Puan Maharani, memastikan DPR akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) soal hasil sidang pelanggaran kode etik terhadap beberapa anggota, termasuk Ahmad Sahroni dan Uya Kuya.

Puan menegaskan, Pimpinan DPR menghormati putusan MKD. Dari keputusan tersebut, Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, dan Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik, sementara Adies Kadir dan Uya Kuya dinyatakan tidak melanggar.

“Akan kita tindak lanjuti apa yang menjadi keputusan tersebut,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, pada Rabu (5/11), MKD DPR RI menjatuhkan putusan terhadap lima anggota DPR yang sebelumnya dinonaktifkan oleh partainya masing-masing terkait aksi besar-besaran pada akhir Agustus 2025. Putusan MKD bersifat final dan mengikat, hasil musyawarah dari para anggota dan pimpinan MKD.

Berikut ringkasannya:

  • Ahmad Sahroni: dinyatakan melanggar kode etik, nonaktif 6 bulan
  • Eko Patrio: melanggar kode etik, nonaktif 4 bulan
  • Nafa Urbach: melanggar kode etik, nonaktif 3 bulan
  • Adies Kadir: tidak melanggar kode etik, diaktifkan kembali
  • Uya Kuya: tidak melanggar kode etik, diaktifkan kembali

Puan menambahkan, Pimpinan DPR akan mengkaji putusan lebih lanjut karena pada hari ini belum ada agenda rapat. Setelah itu, hasil kajian akan dibahas bersama pimpinan DPR lainnya sebelum langkah berikutnya diambil.

Dengan begitu, DPR menegaskan komitmennya untuk menjalankan putusan MKD secara transparan dan sesuai aturan. Dikutip dari antaranews.com