Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa setiap kegiatan pengambilan gambar atau fotografi di ruang publik wajib mengikuti aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, menyatakan bahwa masyarakat dan para fotografer harus memahami batasan hukum dan etika dalam setiap kegiatan pemotretan, terutama yang melibatkan identitas seseorang.
”Foto yang menampilkan wajah atau ciri khas individu termasuk kategori data pribadi. Hal ini karena gambar tersebut dapat digunakan untuk mengenali seseorang secara spesifik. Oleh karena itu, penyebaran foto tanpa izin dari orang yang bersangkutan merupakan bentuk pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi” ujar Alexander, dikutip dari Komdigi. Senin (3/11/2025).
Ia menambahkan, setiap proses pengelolaan data pribadi, mulai dari pengambilan gambar, penyimpanan, hingga publikasi, harus memiliki dasar hukum yang sah. Seperti adanya persetujuan eksplisit dari subjek data.
“Pemotretan seseorang tanpa izin dan menyebarluaskannya di media sosial atau platform digital tanpa persetujuan merupakan tindakan yang bisa berimplikasi hukum,” ujar Alexander.
Selain aspek hukum, Alexander juga menyoroti pentingnya menghormati hak cipta dan hak atas citra diri dalam praktik fotografi. Ia mengingatkan bahwa hasil foto tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial, tanpa persetujuan dari orang yang difoto.
“Etika fotografi digital bukan sekadar soal teknik, tetapi juga penghormatan terhadap hak-hak pribadi seseorang,” katanya.
Kementerian Komdigi juga mengingatkan masyarakat bahwa setiap individu memiliki hak untuk menuntut jika datanya disalahgunakan, sebagaimana diatur dalam UU PDP serta UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sebagai langkah lanjutan, Kementerian Komdigi berencana menggandeng para fotografer dan organisasi profesi seperti Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) serta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban hukum dan etika dalam praktik fotografi digital.
“Langkah ini bertujuan agar para pelaku kreatif tidak hanya fokus pada karya, tetapi juga memahami tanggung jawab hukum dalam menjaga ruang digital yang aman dan beradab,” ujar Alexander. (Zahra Nurhidayah – Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. HAMKA)Dikutip dari RRI.co.id
